KALAMANTHANA,Buntok-Dua tahun menjadi buronan karena tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, akhirnya tersangka A (23) warga Desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan, Kalteng berhasil diringkus aparat Polres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putra kepada KALAMANTHANA, Senin (1/3/2021) mengatakan,tersangka berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Ugang Sayu Sabtu (27/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka juga Agustin alias Agus ini, merupakan salah satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/10/XI/2020 Reskrim tanggal 16 Nopember 2020,”Jelasnya.
Adapun kronologis kejadian menurut Yonals Nata Putra, kejadian tersebut,pada hari Jum’at (18/1/2019) lalu,sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban pergi menuju ke kebun karet untuk menyadap karet, lalu suami korban datang untuk bersama-sama mengambil karet. Selanjutnya, suami korban beranjak pulang kerumah sendirian dan korbanpun langsung kembali melanjutkan pekerjaannya menyadap karet.
Baca Juga: Tabrakan dengan Truk Tangki Minyak, Pengendara Motor Patah Tangan
Tidak lama kemudian korban merasa lapar dan segera beranjak kembali ke pondok untuk memasak mie. Setelah selesai makan,korban pun kembali lagi untuk melanjutkan pekerjaannya menyadap karet.
“Dan disaat korban tengah melakukan pekerjaanya,tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam pondoknya,” terang Yonals.
Untuk memastikan suara berisik yang berasal dari dalam pondoknya tersebut,,korban pun segera beranjak menuju pondok tersebut untuk memgetahui keadaan didalam pondok itu dan korban pun terkejut melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui akan hal itu, korban pun segera mencari barang-barang miliknya tersebut. Tanpa korban menduga datanglah tersangka dan langsung mendekati korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang serta mendorong korban hingga terjatuh.
Selanjutnya tersangka langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersangka langsung pergi. Tidak terima akan perbuatan tersangka,korban langsung pulang kerumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis parang beserta satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna coklat telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Agustin alias Agustin alias Agus akan dibidik dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan,”tegas Kasat Reskrim Polres Barsel (fik).
Discussion about this post