KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara memperpanjang masa penahanan FH (18), tersangka yang menyetubuhi anak di bawah umur. Peristiwa kriminal itu terjadi pada Senin (1/2). Korban seorang remaja asal Kecamatan Teweh Baru.
“Surat perpanjangan masa penahanan di polisi selama 40 hari. Mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 2 April 2021,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Barito Utara, Ipda Sugiyono kepada Kalamanthana.id, Jumat (5/3/2021).
Polisi menahan tersangka FH sejak awal Februari 2021, setelah menerima laporan orang tua korban yang dilayangkan pada 1 Februari 2021 malam. Sedangkan satu lagi tersangka berinisial AF tak ditahan, karena masih di bawah umur.
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Duh, Remaja di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan, Dua Pelaku masih Pelajar
Pasal 81 ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).
Ayat (2) berbunyi : Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan,dengannya atau dengan orang lain.
Bunyi Pasal 76 D : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayah dan ibu korban yang ditemui Kalamanthana.id pada Kamis (11/2), berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena perbuatan mereka biadab. Anak saya lebih dahulu dicekoki minuman keras lalu dihancurkan masa depannya,” ujar ayah korban.
Baca Juga: Enam Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Tua Ditangkap Polisi Barsel
Wakil Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Utara, Neri Astuti, ketika ditemui Senin (1/3), membenarkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban, seorang pelaku, dan saksi yang masih di bawah umur, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 1 Februari 2021.
“Kita dampingi saat pemeriksaan di Polres, baik itu korban, satu pelaku, dan saksi, karena mereka semua masih di bawah umur. prinsipnya demi menyelamatkan masa depan anak,” papar Neri, ASN Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Utara.(mel)
Discussion about this post