KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, kembali menjalin kerjasama dengan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Barito Utara, LBH Pijar Barito.
Kerjasama tersebut dijalin guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bidang hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Prosesi penandatangan nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) dilakukan di Muara Teweh, Sabtu (6/3/2021). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas IIB Muara Teweh, Akhmad Herriansyah, selaku pihak pertama dan dilanjutkan oleh Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, selaku pihak kedua. Sebagai saksi Kepala Sub Sekai Registrasi Lapas Muara Teweh, M. Taufik Rinaldy dan Herman Subagyo advokat dari LBH Pijar Barito.
Sebelum penandatanganan, Kalapas Herri menyampaikan bahwa saat ini Lapas Muara Teweh dihuni oleh 335 orang warga binaan. Sebagian besar terdiri dari warga Barito Utara dan warga Murung Raya.
“Berhubung sebagian besar warga binaan kami berasal dari warga yang kurang mampu, maka kami menggandeng LBH Pijar Barito untuk memberikan rasa keadilan dibidang hukum khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Penyuluhan, Sosialisasi, konsultasi serta bantuan hukum termasuk juga tahanan,” jelas Herri, sapaan akrab Kalapas.
Pelayanan berupa pendampingan dan konseling hukum tersebut sejalan dengan program Lapas Muara Teweh yang saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dimana pelayanan hukum yang diberikan ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan.
Herri berterimakasih kepada pihak LBH Pijar Barito yang telah berkerjasama dengan Lapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan dibidang hukum. “Kami sangat mendukung program LBH Pijar Barito, ini adalah hal yang sangat positif. Semoga ke depan, kerjasama ini akan terus berjalan dan berkelanjutan sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Herri.
Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, memberikan apresiasi atas kerjasama dengan Lapas Muara Teweh terutama membantu warga binaan yang membutuhkan penyuluhan, sosialisasi, konsultasi, dan bantuan hukum.
“Sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa sangat jelas seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu pun bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” papar Manik kepada Kalamanthana.id.
Manik berharap keberadaan LBH Pijar Barito dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya warga binaan Lapas Muara Teweh.(mel)
Discussion about this post