KALAMANTHANA, Kuala Pembuang –Untuk mencegah illegal mining, jajaran Polsek Hanau, Polres Seruyan temui masyarakat dan menjelaskan sanksi dari melakukan illegal mining.
Bripka Hendra Yudha dan Bripka Indra tampak hangat dan akrab menyapa warga mengawali pelaksanaan Sosialiasi tersebut. Mereka Menyampaikan dampak buruk terhadap lingkungan serta sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku Illegal Minning.
Tak hanya itu larangan penggunaan bahan Merkuri Sianida pun disampaikan pula kepada masyarakat. Hal ini mengingat bahaya yang mengancam jiwa dan kelestarian lingkungan akibat dampak buruk yang disebabkan oleh bahan kimia berbahaya Merkuri Sianida.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana S.I.K saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin pencegahan atas terjadinya Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia berbahaya Merkuri Sianida.
Bripka Hendra dan Bripka Indra menyampaikan pula bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik Illegal Minning di daerahnya bisa melaporkan ke Polsek Hanau. Diakhir kegiatan mereka mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi dan melaksanakan Prokes 3M sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid-19. (srs)
Discussion about this post