KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tugas berat menanti pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Selama dua bulan, mereka mesti merampungkan 517 sub segmen batas desa dan kelurahan.
Tugas tersebut seiring perintah Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada sembilan camat untuk menyelesaikan tata batas desa dan kelurahan. Perintah ini disampaikan saat rapat kerja pemerintahan dan pembangunan di Muara Teweh, Kamis (11/2) lalu.
Penyelesaian tata batas desa dan kelurahan di wilayah Barito Utara dengan mengacu pada Keputusan Nomor 13.04/PPKS/PL-Digital/5/2019. Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Ada 517 sub segmen se-Barito Utara yang belum diselesaikan. Ratusan sub segmen itu tersebar di 93 desa dan 10 kelurahan. Pemerintah kecamatan dan desa diberi waktu dua bulan sampai dengan akhir April 2021,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara, Bahrum P Girsang, didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Feri Edi Purwanto, kepada Kalamanthana.id, Senin (8/3/2021) siang.
Meski ini tugas berat, Girsang dan Feri memastikan bahwa peta batas desa se-Barito Utara sudah ada. Kini tinggal melalui proses pengecekan atau mendatangi lokasi. Syarat pengecekan dan pengesehan, ada koordinat batas desa dan disepakati dengan desa yang berbatasan.
Guna kepentingan pengecekan dan penetapan batas desa, Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara memfasilitasi pelatihan bagi tim tatas batas desa melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
“Semua kecamatan di Barito Utara sudah dibekali pelatihan pengecekan dan penegasan batas desa. Kalau pemerintah desanya, sudah di desa-desa se-Kecamatan Gunung Timang dan Lahei. Rencana tahun ini, pelatihan bagi tim dari desa-desa di Kecamatan Montallat dan Teweh Selatan,” papar Girsang.
Camat Teweh Baru Nurhanudin, Jumat (5/3) membenarkan, rencana pengecekan, penetapan, dan pengesahan batas delapan desa dan dua kelurahan di Teweh Baru. “Tim tata batas setiap desa turun mengecek dan membuat koordinatnya. Anggaran operasional tim dialokasikan dalam APBDesa,” ujar mantan Sekretaris Kecamatan Montallat ini.
Sebelumnya, Camat Lahei Barat Adi Suwarman, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (14/2), mengatakan untuk data tata batas desa di Kecamatan Lahei Barat sudah ada di Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara. “Kini tinggal bagaimana mencari kecocokan titik dari bagian pemerintahan. Tahun 2021 ini sudah kita arahkan salah satu fokusnya untuk penegasan batas desa mengacu pada data BIG,” jelas Adi kepada Kalamanthana.id.
Sedangkan dari Kecamatan Montallat, salah seorang Kepala Urusan (Kaur) langsung mendatangi Bagian Tata Pemerintahan, Senin siang, guna mendapatkan arahan soal pengesahan tata batas desa. “Kami harus menyelesaikan batas desa di Montallat,” kata dia.
Selain batas desa, kelurahan, dan kecamatan, Barito Utara mesti menyelesaikan batas antarkabupaten sekaligus antarprovinsi dengan beberapa kabupaten tetangga. Antara lain Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan, dan Kapuas sesama Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Hulu, dan kemungkinan satu sub segmen dengan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur), serta Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan).(mel)
Discussion about this post