KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terus meningkat, membuat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Disatpol PP dan Damkar) harus bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“kita akan tindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena saat ini kondisi di Mura sedang tidak baik,disebabkan terus melonjaknya angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar,Iskandar SE saat dikomfirmasi Kalamanthana.id diruang kerjanya,Senin (8/3/2021).
Iskandar menyampaikan sampai hari ini, Senin (8/3/2021), jumlah masyarakat Kabupaten Murung Raya yang terpapar Covid-19 sebanyak 922 orang,dengan rincian 827 orang sembuh,17 orang meninggal dunia dan 78 orang terkomfirmasi Covid-19.
“Dengan angka yang hampir mencapai 1.000 itu membuat kita harus bertindak tegas,karena kita menginginkan nantinya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 itu semakin hari semakin meningkat,” tegasnya.
Dimana,lanjut Iskandar,pihaknya kedepan akan melakukan penindakan di tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul, baik itu Cafe, warung kopi,sarana olah raga,tempat hiburan dan toko-toko. Tidak akan diperbolehkan makan minum ditempat tersebut.
“kalau mau makan harus dibungkus dan bawa pulang,dan jam untuk berjualan akan kita batasi dampai pukul 21:00 WIB, sesuai dengan surat edaran Bupati Tahun 2020 Nomor 130/74PEM dan surat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (dg)
Discussion about this post