KALAMANTHANA, Muara Teweh -Manajer Eksternal PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Grup, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Hirung mengakui, pihaknya membuat laporan polisi terkait insiden Senin (8/3) dan Rabu (9/3) di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
“Itu standar prosedur yang perusahaan kami jalankan jika ada case (masalah) di lapangan. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Hirung kepada Kalamanthana.id, melalui sambungan telepon, Kamis (11/3/2021).
Dia menambahkan, secara pribadi tak mempunyai masalah dengan Suria Baya. “Saya perlu sampaikan, kami tak ada masalah pribadi dengan Pak Suria,” tukas Hirung tanpa merinci isi laporan kepada polisi.
Berdasarkan data yang diterima Kalamanthana.id, Hirung melapor dalam kapasitas sebagai karyawan PT BEK. Isi laporan, dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atai menggganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: PT BEK Semaunya Masuki Tanah Warga di Teweh Timur, Surya Baya Melawan
Saat dikonfirmasi, pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Suria Baya, Kamis siang menyebut, dirinya telah mengetahui upaya yang dilakukan PT BEK kepadanya.
“Saya akan buka semua praktek pembebasan lahan yang dilakukan PT BEK dan itu merugikan warga Kalimantan Tengah. Termasuk pula dugaan ada beberapa nama penting yang terlibat dalam pembebasan lahan. Apakah itu betul mereka terlibat atau nama mereka dicatut. Saya buka semuanya, datanya lengkap,” papar Surya.
Ia kembali mendudukkan persoalan sebenarnya. Lahannya dimasuki tanpa izin dan pembicaraan terlebih dahulu, padahal PT BEK telah diingatkan via telepon dan secara lisan supaya tidak masuk lahan yang berada di Tinum Karebe.
“Saya menangkap basah orang mengupas tanah di atas lahan saya tanpa izin. Lalu mereka dibawa dan diserahkan kepada polisi. Kunci alat berat juga sudah diserahkan ke polisi. Sekarang saya mau dikriminalisasi. Artinya sejak awal ada itikad tidak baik terhadap saya,” beber Surya.
Pria berperawakan kecil ini mengingatkan, agar PT BEK tak melanjutkan pekerjaan di atas lahannya. “Jangan diulangi dan dilanjutkan di atas tanah saya. Silakan kalau mau kerja di tempat lain,” sebut Surya.
Kepala Desa Benangin II Sabarson, juga menanggapi namanya yang tertera dalam laporan PT BEK. “Jangan sampai menjadikan Kinipan II di Teweh Timur. Saya turun ke lapangan sebagai kades, karena ada permintaan warga. Bukan urusan pribadi. Kalau menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan umum kepada warga, lalu dikriminalisasi. Mari kita baca lagi UU tentang Desa,” jelas pria yang terkenal sebagai kades yang kritiis terhadap PT BEK.
Sedangkan Yatni, tokoh masyarakat Teweh Timur yang menghibahlkan tanah kepada Suria Baya menyebut, lahan di Tinum Karebe dikelola sejak 2003. “Tanah itu ada pemiliknya. Bukan tanah tak bertuan. Saya hibahkan, karena tak bisa bayar hutang Rp75 juta kepada Pak Suria,” ujar Yatni.
Seperti diberitakan kemarin, ulah PT Bharinto Ekatama atau BEK memunculkan perlawanan dari pemilik tanah, Surya Baya.
Surya yang juga tokoh masyarakat kelahiran Teweh Timur menangkap basah beberapa karyawan PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK mengupas tanah di atas lahan miliknya seluas 10 hektare, Senin (8/3). Lokasi tersebut berada di wilayah Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur.(mel)
Discussion about this post