KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama 2,5 jam DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, di Muara Teweh, Jumat (12/3/2021).
RDP kali ini berfokus pada masalah penggunaan jalan, karena DPRD Barito Utara menerima laporan masyarakat bahwa PT EBA melakukan hauling dengan cara memotong atau melintasi Jalan masuk Bandara HM Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.
Beberapa anggota DPRD Barito Utara, seperti Tajeri (F-Gerindra), Benny Siswanto (F-PKB), dan Abri (F-PPP) mencecar manajemen dan pemilik PT EBA Anton S Wardoyo dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan. Intinya, para anggota dewan ingin kepastian kapan PT EBA membangun underpass atau jalan bawah tanah, karena hauling tak boleh melintasi jalan menuju bandara.
“Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.
Dia mencontohkan, di wilayah Barito Timur dan Kalimantan Selatan, tak ada perusahaan tambang yang melintasi jalan negara. Semua perusahaan memiliki jalan sendiri buat angkutan tambang.
Baca Juga: Panggil Manajemen PT EBA, DPRD Barito Utara InginTahu Soal Jalan dan Sungai
Benny Siswanto dari F-PKB menyebut, berdasarkan pengalamannya mendatangi daerah lain, belum pernah terlihat angkutan milik perusahaan tambang melintasi jalan menuju bandara. “Sampai kapan PT EBA memakai jalan bandara. Seharusnya jalan menuju bandara bebas dari hambatan,” kata Ketua F-PKB ini.
Sedangkan Abri dari F-PPP berujar, pada RDP 16 Juni 2020 ada komitmen PT EBA membangun underpass atau fly over. Tetapi kenyataan saat ini lain, karena jalan menuju bandara dipotong.
“Kita harus membuat rekomendasi yang tegas. Yakni melarang PT EBA memotong jalan menuju bandara. Segera bangun underpass sesuai komitmennya,” tegas Abri.
Pemilik PT EBA Anton S Wardoyo menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa PT EBA harus taat pada UU.
“Kami berkomitmen membangun dan memberikan kontribusi terhadap Barito Utara. Sebagai langkah awal, manajemen baru memindahkan kantor pusat dari Tenggarong ke Muara Teweh,” ujar dia.
Baca Juga: PT BEK Akui Bikin Laporan Polisi, Suria Ingatkan Jangan Garap Lahan Miliknya
Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelas Anton.
Mengenai pemakaian jalan bandara, Anton menyebut ada izin dari Pemkab Barito Utara. Serta PT EBA mengantongi pula izin dispensasi penggunaan jalan ruas jalan Simpang Trinsing-Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Butong, crossing (melintasi) ruas Jalan Poros Trinsing, crossing Jalan Muara Teweh-Trinsing, dan crossing ruas Jalan Moek.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.
RDP tersebut menyimpulkan dua hal. (1) Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. (2) Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(mel)
Discussion about this post