KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mencuat lagi kasus tanah antara warga Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara dengan PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Grup, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Dua orang warga Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Noralini dan Cuah mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Barito Utara.
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2021, dua warga tersebut menyebut, tanah mereka seluas 1.255.625 M2 di Desa Benangin I telah digarap PT BEK. Tetapi, belum ada pembayaran ganti rugi.
Keduanya juga menuntut persamaan hak harga lahan atau ganti rugi seperri yang dipraktekkan PT BEK di wilayah Kaltim seharga Rp60 juta per hektare.
Kepala Desa Benangin I Yudi Hartono, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3) siang melalui aplikasi WhatsApp menyebut, sampai sejauh ini baik dari pihak Noralini ataupun Cuah belum pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Benangin I.
“Menyangkut laporan Noralini dan Cuah ke DPRD Barito Utara, bisa jadi ada benarnya. Tetapi dari sisi wilayah, masuk Desa Benangin I, bukan sebagaimana surat mereka masuk Desa Benangin II, ini Keliru,” papar Yudi.
Soal ganti rugi lahan warga Desa Benangin I yang terkena wilayah tambang PT BEK, menurut Yudi, sepengetahuannya belum ada proses ganti rugi sampai saat ini.
Baca Juga: PT BEK Akui Bikin Laporan Polisi, Suria Ingatkan Jangan Garap Lahan Miliknya
Dia menambahkan, sejak tahun 2005/2006 dan sekarang kompensasi harga lahan tebasan Rp26,2 juta. Istilah lokal di Benangin kepedulian.
“Jadi bagi warga Benangin tak ada istilah ganti rugi. Kalau dilihat dari sisi nilai dan harga memang sangat jauh berbeda dengan di Kaltim. Desa tak punya data berapa kepedulian yang sudah disalurkan. Pihak desa pun tak mau campur tangan terkait pembayaran dan penambahan kompensasi bagi warga desa,” jelas Yudi.
Kepala Desa Benangin II Sabarson, Kamis siang membenarkan, Noralini dan Cuah merupakan warga Desa Benangin II, tetapi tenah mereka yang dipersoalkan dengan PT BEK berada di Desa Benangin I.
Sabarson memastikan adanya perbedaan pembayaran ganti rugi lahan antara pemilik lahan di Kaltim dan Kalteng. “Itu yang diperjuangkan warga Benangin pemilik tanah. Kenapa di Kaltim dibayar Rp60 juta per hektare, sedangkan di Benangin cuma sebagiannya, Rp30 juta,” ungkap Sabarson.
Sabarson membenarkan bahwa PT BEK telah beroperasi ke wilayah Desa Benangin.
”Sesuai dengan surat penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Barito Utara, khususnya pada sub-segmen batas antara Kampung Besig dan Kampung Bemal Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim dengan Desa Benangin I dan II tetap mengacu pada 9 titik koordinat yang sudah disepakati sesuai surat Dirjen PUM nomor 126/1294/PUM tanggal 27 Agustus 2009,” katanya.
Tetapi, izin IPPKH milik PT BEK sesuai patok titik koordinat 115, 21,38.576 , E, O 51,57,772, S telah masuk ke wilayah Desa Benangin sepanjang 1.800 meter lebih. (mel)
Discussion about this post