KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso geram dengan ulah sopir angkutan yang memarkirkan truk jenis tronton secara sembarangan hingga memakan badan tanpa adanya rambu-rambu terpasang.
Bahkan akibat ulah sang sopir itu, salah seorang warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang harus meregang nyawa akibat kecelakaan ketika melintas di jalan yang bertepatan dengan lokasi parkir kendaraan besar tersebut.
Dalam hal ini Bima meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pemilik maupun sopir mobil yang parkir dipinggir jalan ataupun yang mogok tidak memasang rambu-rambu tersebut.
“Sehingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat pengendara lain meninggal dunia. Dalam hal ini kami meminta aparat kepolisian khususnya Satlantas Polres Kotim menindak tegas kendaran yang parkir di badan jalan, baik itu alasan mogok atau apapun, karena jelas tidak ada memasang rambut-rambu sehingga mengakibatkan salah seorang warga Desa Eka Bahurui meninggal,” ungkapnya Selasa (16/3/2021).
Sekertaris DPC PKB Kotim ini juga menegaskan, kecelakaan yang menimpa warga Eka Bahurui itu juga termasuk akibat dari keteledoran supir yang mana seharusnya seorang pengemudi itu wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu jalan atau parkir dipinggir jalan raya.
“Fakta dilapangan saya sudah cek sendiri,sopir tersebut harusnya memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan, sehingga para pengguna jalan lainnya dapat mengetahui adanya kendaraan yang lagi mogok, tapi kami lihat tidak ada dipasangkan rambu-rambu,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan fungsi dari rambu-rambu berbentuk segitiga dengan warna orange ini adalah merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih hati-hati dan waspada baik siang maupun malam hari.
“Kita ketahui jalan HM. Arsyad merupakan jalan padat dengan aktivitas sangat tinggi, maka dari itu wajib dipasang rambu tiga meter dari mobil yang berhenti, jika ada kendala macet atau mogok, sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10 sampai 30 meter,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post