KALAMANTHANA, Muara Teweh – Alasan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut Tunjangan Daerah alias Tunda sampai Maret 2021, terjawab sudah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Barito Utara Jufriansyah, Senin (15/3), pembayaran TPP mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-5449 Tahun 2019.
“Sistemnya berbeda dengan tahun 2020. Waktu itu cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), sekarang mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).Sampai bulan ketiga tahun 2021, belum satupun daerah lain di Kalteng membayar TPP atau tunjangan daerah,” jelas Jufri kepada Kalamanthana.id di Muara Teweh.
Jufri memaparkan, proses awal yang mesti dijalankan, BPPKA Barito Utara mengirimkan rincian anggaran TPP ke Kemendagri. Jika disetujui Kemendagri, lalu Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.
“Kami sudah anggarkan, tinggal tunggu persetujuan dari Kemendagri. Nanti tindak lanjut oleh Bagian Organisasi dan BKPSDM, karena menyangkut penilaian kinerja setiap ASN,” sebut mantan Camat dan Asisten Sekretaris Daerah Barito Utara ini.
Jufri mengakui, sistem pelaporan usulan anggaran TPP dan penilaian kinerja ASN relatif rumit, karena melibatkan dua kementerian. “Kami tidak bisa memastikan kapan pencairan tunjangan daerah. Yang jelas, tiga bulan ini, Januari sampai dengan Maret 2021 belum dibayar,” kata dia.
Kepala Bagian Organisasi Setda Barito Utara Sri Lestari Irianingsih, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (16/3/2021) pagi, menjawab singkat untuk TPP leading sektornya ada di BKPSDM.
Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi melalui platform WhatsApp, Selasa sore mengatakan, instansinya telah menyelesaikan penghitungan jabatan ASN penerima TPP.
Guna penyelesaian usulan TPP, sambung Fakhri, Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melibatkan instansi terkait seperti BPPKA, BKPSDM, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.
“Kami dapat tugas menyediakan data para pejabat. Itu sudah kami serahkan. Lalu yang bikin Perbup Bagian Hukum. Pihak yang menghitung jumlah anggaran tunjangan daerah BPPKA,” papar Fakhri seraya membenarkan per Desember 2020 total jumlah ASN Barito Utara sekitar 3.900 orang.
Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, besar TPP ASN Pemkab Barito Utara bervariasi. Misalnya ASN Golongan II menerima tunjangan daerah sebesar Rp1.250.000 per bulan. Golongan III dan IV lebih besar lagi. “Adanya Kepmendagri tersebut membuat perhitungan TPP lebih spesifik. ASN Golongan II mungkin takkan mendapat tunjangan daerah sebesar tahun lalu, jika kinerjanya rendah. Begitu pula sebaliknya. Setiap ASN membuat laporan harian apa saja yang dikerjakan terkait tugas pokok fungsinya,” ujar seorang Pejabat Tinggi Pratama kepada media ini.(mel)
Discussion about this post