KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Cegah pungutan liat, Sat Lantas Polres Seruyan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada pengendara di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu (17/3/2021).
Sat Lantas Polres Seruyan membentangkan papan portabel Yang Bertuliskan Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum “ HAJAR HABIS PUNGLI “ ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon, S.H, Berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,”
Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.(srs)
Discussion about this post