KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemungutan suara pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) kabupaten Pulang Pisau telah selesai dilakukan. Pemenang pilkades sudah dapat diketahui berdasarkan hasil perhitungan suara.
Bagi calon yang kalah dan merasa tidak puas terhadap proses tersebut masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan.
“Sesuai tahapan, setelah pemungutan suara, dibuka ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatkan terhadap hasil pemungutan suara,” kata Kepala DPMPD Pulang Pisau Hj Deni Widanarni didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, DPMD Pulpis Yanoadi Setiawan, Jumat (19/03/2021).
Ia Menambahkan, sesuai ketentuan waktu pengajuan gugatan diberikan selama tiga hari setelah pencoblosan.
Untuk mengajukan gugatan juga berjenjang mulai dari panitia Desa, Kecamatan hingga ke Panitia Kabupaten, tentunya dengan bukti pelanggaran yang ditemukan oleh penggugat.
“Kalau keberatan terhadap hasil, silakan ajukan. Karena memang ada ruang untuk itu, tapi juga harus sesuai aturan,” ucapnya.
Menurut pihak DPMD sendiri, potensi adanya gugatan dalam Pilkades serentak 2021 yang diikuti 45 Desa ini bisa dibilang tidak ada.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkian ada beberapa pihak yang akan memamfaatkan ruangan keberatan itu.
“Kita tentunya berharap tidak ada sengketa dalam Pilkades 2021 ini. Semua bisa menerima hasil yang ada dan saling mendukung pembangunan Desa ke arah yang lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya.(app)
Discussion about this post