KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Perempuan berinisial R alias T (48) dan teman lelakinya HR (31) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur. Sejoli yang diketahui memiliki hubungan spesial tersebut berakhir dibalik jeruji besi karena mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan, adanya pengungkapan kasus sabu itu, mereka adalah satu jaringan di daerah yang selama ini menjadi target.
“Keduanya merupakan target operasi yang selama ini menjalankan bisnis haram sabu, barang bukti yang kita amankan tiga paket seberat 2, 45 gram,” sebut Wira, di Tamiang Layang, Senin (22/3/2021).
Penangkapan tersangka pada awal bulan maret yang lewat, tapi informasi baru dibuka Polres Bartim, karena terkait pengembangan kasus.
Berdasarkan informasi kepolisian, penangkapan kedua pengedar sabu itu, berawal dari informasi masyarakat dimana tersangka R kerap transaksi narkotika dan meresahkan di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur.
Baca Juga: FR, Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diciduk Satresnarkoba Polres Barsel di Teras Bengkel
Polisi kemudian menindaklanjuti melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15. 30 WIB, Selasa (2/3/2021) lalu dilakukan penggerebekan kediaman R dan didapati barang bukti sabu di dalam dompet kecil yang dibalut tisu di kamar tidur.
Dari hasil pengembangan, R rupanya mendapat barang itu bersama HR. Polisi kembali menciduk HR di kediaman Jalan A Yani Nomor 045 RT 11 Kelurahan Tamiang Layang.
“Keduanya mengambil sabu itu bersama – sama dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Wira menambahkan, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan. (tin)
Discussion about this post