KALAMANTHANA, Muara Teweh – Konflik dipicu perbedaan perlakuan oleh pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama (BEK) Grup Banpu terhadap pemilik tanah di Kecamatan Teweh Timur, kini jadi masalah politik, karena bergulir sampai ke DPRD Barito Utara.
Jika tak ada perubahan, DPRD Barito Utara berencana mengagendakan rapat dengar pendapat atau hearing dengan manajemen perusahaan tersebut.
DPRD Barito Utara merencanakan hearing, usai menerima pengaduan resmi dari warga pemilik lahan asal Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur. Pengaduan diterima oleh Komisi III DPRD Barito Utara yang membidangi masalah tambang.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri kepada wartawan, Senin (22/3/2021) membenarkan, pihaknya menerima surat pengaduan dari warga Benangin II.
“Ya benar, kami menerima surat dari warga Benangin II. Laporan warga tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) besok. Jika Bamus mengagendakan RDP, kita akan panggil manajemen PT BEK,” kata politikus Gerindra ini.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, 2 Saksi Karyawan PT BEK Bungkam, Soal Laporan Terhadap Suria Baya
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Selasa siang menyebut, Banmus bakal menggelar rapat guna menyusun jadwal kegiatan DPRD, Selasa (23/3/2021).
“Kita tunggu hasil rapat Banmus DPRD Barito Utara besok. Nanti akan jelas apakah mereka menjadwalkan RDP dengan PT BEK,” tutur Parmana.
Sebelumnya, Manajer atau Head Eksternal PT BEK Hirung kepada Kalamanthana.id, Kamis (11/3) juga membenarkan, pihaknya bakal diundang oleh DPRD Barito Utara untuk RDP. “Kita masih tunggu jadwal dari DPRD,” tukas Hirung.
Masalah antara Bidang Eksternal PT BEK dengan pemilik lahan, warga Kecamatan Teweh Timur kembali mencuat belakangan ini.
Diduga konflik dipicu perbedaan nilai ganti rugi lahan. Nilai ganti rugi lahan di Kalimantan Timur Rp60 juta per hektare, sedangkan di wilayah Kalimantan Tengah Rp30 juta per hektare.
Kondisi tersebut dibumbui pula sikap sepihak PT BEK yang masuk lahan warga tanpa izin di Blok Lampanang dengan alasan itu tanah negara dan PT BEK sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).(mel)
Discussion about this post