KALAMANTHANA, Pulang PIsau– Tim gabungan Polres Pulang Pisau dan Polsek Kahayan Hilir berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan dua orang wanita paruh baya, yaitu kaka beradik Sunarsih (64) dan Jamiah (50), di Jalan Tras Kalimantan Desa Mantaren 1, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (21/3/2021).
Pelaku pembantaian sadis ini sendiri, tidak lain adalah pria inisial Sp (49) suami dari korban Jamiah.
Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan di tempat persembunyianya di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Senin (22/3/2021) pagi.
Diringkusnya pelaku, setelah petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
Berbekal sejumlah informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada pelaku inisial Sp, suami dari Jamiah.
Baca Juga: Polres Pulpis Ringkus Pelaku Curas di Bawan, Pembunuhan di Mantaren dalam Pengejaran
Setelah melacak keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas yang melakukan perburun berhasil mengamankan pelaku.Sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas pada bagian kaki.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan bahwa pelaku pembunuhan yang menewaskan dua orang wanita tersebut berhasil diringkus. Dia juga mengatakan, bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas” jelasnya.
Yuniar Ariefianto mengatakan, bahwa dalam kasus pembunuhan dua orang wanita di Desa Mantaren, yakni korban bernama Sunarsih (64) dan adik kandungnya bernama Jamiah (50), ternyata dilakukan oleh Sp (49) yang tidak lain adalah suami dari Jamiah sendiri.
“Untuk kasus pembunuhan di Desa Mentaren, pelakunya ialah Sp yang merupakan suami dari korban Jamiah” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa saat kejadian yang menewaskan Jamiah dan Sunarsih, ternyata korban Jamiah sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
Sebelumnya, kecurigaan bahwa pelaku pembunuhan kedua korban sempat disampaikan Sugiro yang merupakan suami dari korban bernama Sunarsih.
Dia mengatakan, kecurigaan tersebut karena setiap terjadi pertengkaran rumah tangga antara Suparto dan istrinya Jamiah, pelaku selalu mengeluarkan kata-kata mengancam akan membunuh korban.
Dengan diamankannya pelaku pembunuhan di Desa Mantaren tersebut, jajaran Polres Pulang Pisau berhasil memenuhi targetnya untuk mengungkap dua kasus menonjol yang terjadi pada Minggu (21/3/2021).
Yaitu, diamankannya pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di Desa Bawan dan pelaku pembunuhan di Desa Mantaren.
“Sesuai target, dua kasus pembunuhan ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Untuk perkembangan kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media” pungkas Kapolres. (app)
Discussion about this post