KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tiga bangunan milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal pemilik lahan.
Tiga bangunan itu yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau.
Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu. “Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu. Sejak tahun 2009 hingga saat ini,” kata kuasa pemilik tanah Anton Supardi, Rabu (23/3/2021).
Ia menegaskan, jika proses ganti rugi itu tak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan tersebut.
“Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu,” tegasnya.
Anton mengaku, pada 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah.
Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. “Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Kurang 24 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan, Legislator Ini Apresiasi Polres Pulpis
Dia juga mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu.
“Surat itu telah kami masukkan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” harapnya.
Anton mengungkapkan, dirinya memperoleh kuasa dari pemilik tanah, yakni H Jami’an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo saat dikonfirmasi rekan media terkait hal itu mengaku, dirinya belum menerima surat yang dilayangkan warga. “Nanti coba dicek dengan Direktur RSUD,” kata Edy.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi mengakui, sebagian lahan RSUD ada yang belum diganti rugi. “Sebagian yang belum dibayar,” kata Mul.
Terpisah, Kepala BKPP kabupaten Pulang Pisau Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku pihaknya kurang tahu persis terkait proses ganti rugi lahan. “Untuk jelasnya bisa konfirmasi kepada Bagian Aset BPPKAD,” kata Saripudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Dodi Wijaya saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan itu mengaku, lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten Pulang Pisau.
“Iya pak, masih belum milik aset pemkab untuk lahan,” tutup Dodi. (app)
Discussion about this post