KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, ketika press release Tindak Pidana (TP) Narkoba di Balai Wartawan Mapolda, Selaa (23/03/2021).
Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial Ir (40) dan Dr (51).
“Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” bebernya.
Sementara itu pelaku berinisial Dr, terang Nono, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.
Baca Juga: Ambil Sabu dari Amuntai Kalsel, Pasangan Kekasih Diciduk Polisi Bartim
Nono Wardoyo mengatakan, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, Dr sudah dua kali terima barang diupah hanya Rp300.000.
Pada kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tambahnya (srs)
Discussion about this post