KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rapat Paripurna ke III, pada masa persidangan I, tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau (DPRD Pulpis), Bupati Pulpis H Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar rencana awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pulpis tahun 2018-2023.
“Terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD tahun 2018-2023 diantaranya terbitnya peraturan baru dan Pandemi Covid 19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan kabupaten Pulpis,” ucap Edy dalam Pidatonya.
Ia mengungkapkan salah satu yang mendasari perubahan RPJMD tahun 2018-2023 adalah dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selain itu juga terbit Permendagri no 50-3708 tahun 2020 tantang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiranklasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Salah satu tahapan sebelum tahapan-tahapan selanjutnya, penyusunan dokumen perubahan RPJMD harus melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak legislatif untuk menyepakati rancangan awal RPJMD. Selanjutnya dikonsultasikan dengan Gubernur untuk mendapatkan saran dan masukan sebagai penyempurna dokumen perubahan RPJMD Periode 2018-2023,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Orang nomor satu di Bumi Handep Hapakat itu juga meminta seluruh anggota DPRD Pulpis untuk memberi masukan dan saran terhadap dokumen rancangan awal perubahan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama pada saat pembahasan lebih lanjut.
Sehingga saran dan masukan yang diharapkan untuk perbaikan kualitas dokumen rancangan awal perubahan RPJMD ditetapkan sebagai yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah Pulpis pada bulan Mei tahun 2021.
“Saya selaku pimpinan eksekutif mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder di daerah termasuk rekan-rekan di dprd dalam mengawal penyusunan dokumen perubahan RPJMD sehingga penetapan arah pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan sebagai target tahunan dalam dokumen ini tepat sasaran. dokumen perubahan rpjmd ini menjadi acuan dalam perubahan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana kerja (RENJA) perangkat daerah untuk selanjutnya menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD),” ungkapnya.
Usai mendengarkan pidato pengantar rencana awal perubahan RPJMD tahun 2018-2023 Bupati Pulpis, Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi wakil ketua I DPRD Pulpis H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II DPRD Pulpis Nova Silvia dilanjutkan dengan penandatanganan Penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
“Penetapan perubahan Propemperda itu terkait penambahan 2 Raperda diantaranya satu perda dari Eksekutif dan satunya lagi dari legislatif,” tutupnya.(app)
Discussion about this post