KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Setelah sebelumnya disampaikan Pidato Pengantar Bupati Pulang Pisau (Pulpis) tentang rencana awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pulpis tahun 2018-2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis kembali adakan Rapat Paripurna IV Masa Sidang I dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati itu.
Diantaranya adalah Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan (GDP). Bahkan dalam pandangan umumnya, pihaknya meminta agar proses lelang jabatan yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis dikomunikasikan dengan Bupati Baru nantinya yang akan menggantikan Bupati Pulpis H Edy Pratowo.
“Kami meminta agar proses pengusulan perserta lelang jabatan yang dilakukan Pemkab Pulpis bisa berkomunikasi dengan Bupati yang baru, dengan harapan dari nominasi yang ada dapat diperoleh para pejabat yang lebih kridebel, kompeten dan berintegritas serta dapat berkoordinasi dengan baik,” ucap Edvin Mandala saat menyampaikan pandangan Umum Fraksi GDP.
Dalam analisa dan tenggapan fraksi, Edvin yang merupakan Legislator Partai Gerindra Pulpis mengungkapkan dengan direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulpis No 02 Tahun 2019, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pulpis 2018-2023, Fraksi GDP mengharapkan agar dimasukan konsep kebijakan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan kemasyarakatan, terutama berkaitan dengan Perda yang sudah diterapkan maupun yang akan diterapkan untuk tahun 2021.
“Ini berdasarkan pidato saudara Bupati Pulpis pada Jumat 26 Maret 2021, Tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Pulpis tahun 2018-2023, agar dilakukan pembahasan disetiap komisi pada tahapan berikutnta, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya dasar dalam perubahan RPJMD dikarenakan telah terbitnya peraturan-peraturan yang baru, dan Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak besar pengaruhnya dalam pencapaian target pembangunan Pulpis.
Pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu suatu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
“Mengingat dokumen RPJMD adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan, yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),” ungkapnya.(app)
Discussion about this post