KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dalam sisa masa jabatan Tahun 2018 – 2023.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Pulpis Ruang Rapat Paripurna, Senin (05/04/2021) sore, dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i didampingi wakil ketua I H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Nova Silvia.
“Ya tadi kita menggelar Paripurna dengan agenda pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dalam sisa masa jabatan Tahun 2018 – 2028,” ucap H Ahmad Rifa’i saat dihubungi rekan media via WhatsApp.
Politikus Golkar itu menjelaskan rapat paripurna itu berdasarkan pasal 79 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Nomor 06 Tanggal 19 Februari 2021 tentang penetapan pasangan terpilih Gubernur dan wakil Guberbur pada Pilkada serentak 2020 lalu.
Selain itu juga berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor 120 pada tanggal 26 januari 2021 perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dan surat gubernur Kalteng Nomor 100 per tanggal 8 Maret 2021, perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Rapat paripurna dengan agenda pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dalam sisa masa jabatan Tahun 2018 – 2023 dihadiri langsung Bupati Pulpis H Edy Pratowo.
Rapat diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh unsurr pimpinan DPRD Pulpis.(app)
Discussion about this post