KALAMANTHANA, Buntok – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang masih dalam suasana pandemi, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.03 Tahun 2021.
Surat Edaran bertujuan memberikan panduan dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan yang di sesuaikan dengan protokol kesehatan.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat di Aula Setda Barito Selatan pada Rabu, 7 April 2021 untuk mempersiapkan Perayaan Hari Besar Islam dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri di Masjid dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam forum rapat yang di pimpin langsung oleh Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST serta di hadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah tokoh Islam tersebut telah di bahas mengenai persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
“Dalam Ramadhan tahun ini kita kembali bisa menjalankan ibadah sholat tarawih dan sholat idul fitri berjamaah di Masjid, tentu saja kita sangat bersyukur dan menyambut gembira keputusan Pemerintah yang telah memperbolehkan sholat berjamaah meskipun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Eddy Raya Kepada KALAMANTHANA Kamis (8/4/2021)
Dalam agenda rapat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga menyerahkan 100 unit alat penyemprot lengkap dengan cairan disinfectant yang nantinya akan di distribusikan ke seluruh Masjid yang ada di Barito Selatan ini.
Eddy Raya juga menambahkan bahwa nantinya akan di tambahkan lagi infrastruktur kesehatan untuk seluruh Masjid di wilayah Barsel seperti masker dan handsanitizer,hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dalam melaksanakan ibadah bisa berjalan dengan khusuk dan terhindar dari resiko penularan Virus COVID-19.
Terkait tradisi mudik lebaran, Bupati Barsel menegaskan bahwa untuk seluruh ASN tidak diperbolehkan untuk mudik dan juga tidak boleh mengadakan open house.
“Kepada seluruh ASN beserta TNI/POLRI sesuai dengan arahan dari Presiden, tidak akan di berikan ijin untuk mudik lebaran, hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Jadi di harapkan agar merayakan idul fitri tetap berada di tempat dan tidak bepergian,”tegas Eddy Raya (fik).
Discussion about this post