KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara membekuk AD alias U, tersangka maling yang memecahkan kaca mobil di depan BRI, Jalan T Surapati, Kamis (18/3) lalu.
Tersangka ditangkap di kostnya, Jalan Dahlia, Gang Budaya, Banjarmasin Rabu (7/4). Diduga tersangka residivis pencurian lintas provinsi dengan cara memecahkan kaca mobil.
“Ya, kami menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan diback up oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan , Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Maling Makin Berani, Kaca Mobil Dipecah, Duit Asri Rp2 Juta Lenyap, Pelaku Diduga 2 Orang
Menurut Tommy, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit Yamaha Fino warna ungu dengan nomor polisi DA 6327 ACI dan sebuah helm merk ink warna pink yang berada di samping.
Tersangka AD dikenakan pelanggaran pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo 362 KUH Pidana.
Peristiwa pidana itu sendiri terjadi saat korban Asri melakukan transaksi di ATM BRI Cabang Muara Teweh. Korban mendengar terikan maling , kemudian korban keluar dari ruang ATM dan melihat mobil merek Honda Brio nomor polisi KH 1704 TJ miliknya yang diparkir didepan Bank BRI Cabang Muara Teweh sudah dalam keadaan pecah kaca pintu depan sebelah kanan.
Setelah itu korban Asri melihat ke dalam mobil dan uang sebesar Rp2 juta yang berada di dalam mobilnya telah hilang.(mel)
Discussion about this post