KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Ratusan perwakilan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) suku Dayak bersama masyarakat Adat Dayak turun ke lingkungan kebun milik perusahaan sawit PT Citra Argo Abadi (CAA), Senin (12/04/2021).
Aksi tersebut dipicu karena tidak ada tanggapan atau etikat baik dari pihak PT CAA terkait surat yang dilayangkan lembaga Adat Kahayan Tengah.
“Kami terpaksa melakukan Hinting Pali (Penyegelan secara adat Dayak) PT CAA, karena kami anggap Perusahan Sawit ini tidak menghargai Lembaga Adat Dayak,” ucap Bambang Irawan Koordinator Lapangan (Korlap) inti aksi tersebut.
Bambang mengungkapkan aksi penyegelan itu diikuti oleh koalisi Ormas Dayak dan masyarakat adat Dayak yang terdiri dari Kedamang Kahayan Tengah, Pisur MAKI, dan perwakilan koalisi ormas seperti, Gepak, GPPS, Fordayak, PBB Banama, Penyang Sahawung, Bala Riwut Antang Patahu, Perpedayak, Lawung Bahandang, Dayak Misik, Perajah Motanoi, Gerakan Betang Bersatu serta beberapa lainnya.
Baca Juga: Bambang Irawan Lantik DPD Fordayak Pulang Pisau
“Aksi ini dampak dari pihak perusahaan yang berlarut-larut tanpa kepastian menanggapi tuntutan masyarakat adat yang ada di Kahayan tengah,” ucap Bambang yang juga menjabat Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Pemuda Dayak (Pordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ditegaskan pria asli putra Dayak itu, penutupan aktivitas perusahan tersebut diberikan waktu 1 (satu) minggu. Apabila tidak ada tindak lanjut dan itikad baik dari pihak perusahan, maka pihaknya akan melakukan aksi pengusiran terhadap pihak perusahaan.
“Jadi, kami masih menunggu itikad baik perusahan. Namun dengan memasang Hinting Adat atau Hinting Pali ini, artinya koalisi Ormas menutup akses perusahaan. Apabila pihak perusahan berani melepas Hinting Adat tersebut, maka jangan salahkan koalisi Ormas dan Masyrakat Adat Dayak, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui berdasarkan pengaduan masyarakat adat ke Kedemangan Kahayan Tengah, akhirnya mengeluarkan Keputusan Damang Kepala Adat Kahayan Tengah dikeluarkan pada Agustus 2020, yang berbunyi mewajibkan PT. CAA wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Atas putusan tersebut, PT CAA diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan sanggahan ataupun pembelaan.
Namun, sampai dengan waktu yang ditetapkan, hingga saat ini tidak ada respon atau tanggapan dari pihak perusahaan, sehingga masyarakat adat mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan secara adat atau Hinting Pali.(app)
Discussion about this post