KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak mau belajar dari pengalaman. Seorang wanita berinisial WW alias Giwar (39) warga Desa Hajak, Barito Utara bersama pacarnya, HW alias Hendra (37) asal Tabalong diduga pengedar sabu, sehingga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (14/4) sore.
Giwar seakan mengikuti jejak bekas suaminya J yang kini mendekam di Lapas II B Muara Teweh, lantaran tindak pidana narkoba. “Mantan suaminya ditahan tahun lalu juga karena narkoba. Sekarang dia ditangkap dengan pacarnya,” ungkap sumber terpercaya dari Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (15/4/2021) pagi.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Slameto kepada Kalamanthana.id, Kamis pagi membenarkan, polisi menangkap WW dan HW di rumah tersangka WW, Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin, Km 32, RT 11, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Slameto, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka. Antara lain 13 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 3,16 gram, sebuah timbangan digital, sebuah alat isap sabu, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Saat penggeledahan, tambah Slameto, polisi menemukan delapan plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang terselip di saku celana kiri HW.
Curiga masih ada barbuk lain, polisi menggeledah kamar tersangka. Di dalam kamar ditemukan lagi lima buah plastik klip berisi serbuk diduga sabu. “Para tersangka bersama barbuk langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara,” sebut Slameto.
Hendra dan Giwar diancam dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post