KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tegas meminta agar pihak perusahaan besar swasta (PBS),khususnya perkebunan kelapa sawit agar bisa bermitra dengan masyarakat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) supaya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat secara umumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kotim Khozaini, Kamis (22/4/2021) pagi tadi. Dia bahkan menegaskan dengan bermitra kepada masyarakat yang memiliki kelompok tani, koperasi maupun UMKM, maka pihak investor sudah membantu mendorong kegiatan usaha kecil, sehingga dapat menciptakan pemerataan ekonomi secara total diwilayah operasional perusahaan itu sendiri.
“Sebenarnya wajib bagi investor atau perusahaan besar swasta untuk memberdayakan masyarakat yang berada di lingkungan operasionalnya. Salah satu diantaranya adalah dengan cara membuka kemitraan dengan masyarakat. Hal ini merupakan bagia dari tanggung jawab investor kepada masyarakat sekitar operasionalnya, untuk itu kami ingatkan kembali jalankan kewajiban mereka,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pria yang merupakan Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengakui sampai sekarang ini pada kenyataannya, masih sangat sedikit pihak investor yang sudah melakukan hal tersebut.
“Kami melihat fenomenanya, banyak hal yang menjadi faktor penyebabnya, bisa berasal dari internal perusahaan maupun dari eksternal perusahaan. Namun catatan kami meskipun sudah mengantongi hak guna usaha (HGU), perusahaan jangan sampai semena-mena kepada masyarakat sekitar, karena tujuan adanya investor ini untuk menyejahterkanan masyarakat,” ujarnya.
Bahkan anggota Komisi I DPRD Kotim ini menekankan, bahwa pemberian izin dan HGU perkebunan kelapa sawit yang diduga sering tidak memperhatikan kondisi di lapangan ini akan terus berdampak negatif bagi masyarakat sekitar operasionalnya apabila tidak diikuti dengan melaksanakan kewajibannya dengan baik.
“Tentu saja akan berdampak negatif terutama secara finansial bagi masyarakat,bahkan tidak jarang jika ada permukiman warga dan tempat-tempat sakral yang akhirnya masuk dalam HGU perkebunan kelapa sawit terjadi konflik panjang dengan pihak perusahaan ini ada sebab dan akibatnya,” tukasnya.
Bahkan menurutnya, perusahaan harus menghargai dan mengakomodasi masyarakat ketika ada kepentingan-kepentingan masyarakat yang bersinggungan dengan rencana aktifitas perusahaan. (drm)
Discussion about this post