KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran sabu terus merangsek ke wilayah kecamatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, AY alias Damon (39), warga Kelurahan Lahei II, Barito Utara, Kamis (22/4) malam.
Tersangka Damon dibekuk di rumahnya, Jalan Tanjung Binuang RT 06, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 4,14 gram. Sabu dikemas dalam 14 paket kecil alias paket hemat.
Sama seperti para pengedar kelas teri. lainnya, tersangka juga memiliki alat timbangan digital, alat isap sabu atau bong, dan sendok takar. “Kami menemukan 14 paket sabu di atas kasur, saat penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satresnarkoba AKP Slameto, Jumat (23/4/2021) pagi.
Menurut Slameto, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik mengenakan sangkaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 /2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana terhadap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Polisi belum memberikan detail ke wilayah mana saja tersangka Damon mengedarkan sabu. Termasuk pula siapa sebenarnya bandar besar di atasnya.(mel)
Discussion about this post