KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pengawas Koperasi Cempaga Perkasa, yang tak lain merupakan ketua Kelompok usaha perhutanan sosial hasil hutan bukan kayu ,Suparman secara resmi melaporkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia(WYKI) Makin Gruop desa patai kecamatan cempaga ,kabupaten Kotawaringin Timur belum lama ini.
Laporan yang dilayangkan ke jajaran Polres Kotim pada Kamis (22/4/2021) pagi itu dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung serta fakta visual yang diperoleh oleh pihak Koperasi dilapangan berkaitan dengan adanya dugaan menghalangi aktivitas koperasi yang jelas-jelas sudah mengantongi perizinan dari pemerintah pusat dengan luasan lahan sawit seluas 600 hekatre lebih itu.
Bahkan dalam laporannya, seperti yang disampaikan Suparman yang tak lain merupakan warga Desa Patai, Kecamatan Cemapaga, dikonfirmasi Jumat (23/4/2021) pagi ini, diduga kuat pihak perusahaan tersebut juga melakukan aksi pencurian buah sawit diatas areal ijin milik koperasi cempaga perkasa.
“Tentunya laporan kami didasari fakta-fakta lapangan, dan juga didukung dengan dokumen lengkap baik perizinan dan lainnya, semua dokumen terkait ke absahan izin yang kami kantongi kami bawa dan dijadikan dasar laporan kami ke Polres Kotim. Silahkan perusahaan berdalih apa saja dan ngotot menghalangi halangi koperasi beraktifitas dengan menahan truck buah sawit dan lainnya, tapi kami juga akan melakukan upaya hukum untuk melawan ketidakadilan tersebut,” paparnya.
Suparman juga menjelaskan, tuduhan pihak PT WYKI terhadap Koperasi tidak lain yakni lantaran diduga melakukan pencurian buah yang diklaim milik perusahaan, namun fakta dilapangan dan sesuai dengan dokumen pihaknya, pihak Koperasi sudah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan panen di areal lahan milik mereka sendiri.
“Saya datang ke Polres kotim juga melapor PT WYKI atas dugaan pencurian buah sawit milik koperasi, kami menduga justru pihak perusahaan yang mencuri buah sawit diareal izin koperasi, kemaren kita liat sendiri dan atas dugaan itu juga kami minta pihak kepolisian melakukan tindak tegas terhadap pihak PT tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain Suparman juga menunjukan bukti-bukti keabsahan perizinan milik koperasi tersebut kepada sejumlah awak media, baik itu perizinan lahan hingga bukti pembayaran pajak kepada negara, setiap kali mereka melakukan panen buah sawit di lahan milik koperasi itu sendiri.
“Kami sudah membawa dokumen lengkap kami ke pihak kepolisian, dan jika perusahan punya izin silahkan buktikan, biar semua tau, dan kami berharap atas laporan kami ini, bisa segera di proses secara adil sesuai dasar hukum yang berlaku di negara kita ini,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post