KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan I tahun 2021dengan agenda menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawabankepala daerah tahun anggaran 2021.
Dalam rapat yang dilaksanakan Diaula Rapat Paripurna kantor DPRD Pulpis, Jumat (23/04/2021) kemaren, Bupati Pulpis H. Edy Pratowo dalam pidato pengantar penyampaian pertanggungjawaban kepala daerah memastikan, meski ditengah pandemi COVID-19, pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau masih dapat berjalan dengan baik.
“Tentunya, masih banyak hal yang harus kita benahi, banyak hambatan yang harus dilewati dan bahyak hal yang harus dikerjakan secara bersama-sama,” ucap Bupati Pulpis itu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pulpis H. Edy Pratowo juga menyampaikan terimakasihnya kepada lapisan masyarakat Kabupaten Pulpis, Forkopimda, Pejabat dan seluruh ASN di Kabupaten Pulpis, LSM dan Pers atas sinergitas pengabdian dan kemitraan.
“Semoga selalu dapat tetap terjalin erat dimasa yang akan datang guna pembangunan Kabupaten Pulpis yang lebih baik. Saya yakin, apa yang telah kita lakukan bersama dapat bernilai ibadah,” ucap Edy yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalteng mendampingi H Sugianto Sabran sebagai Gubernur Kalteng periode 2021 – 2026.
Edy menyampaikan, dalam pidato dimaksud, ada 5 (lima) kebijakan umum keuangan darah yakni pertama prioritas pelaksanaan urusan wajib baik pelayanan sosial dasar maupun bukan pelayanan sosial dasar.
Kedua urusan pilihan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan upaya pengentasan kemiskinan.
Ketiga untuk tunjangan semua ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis.
Empat untuk upaya membiayai urusan yang bersifat mandatory, dan terakhir upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 berupa penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jejaring pengaman sosial.
“Ini Sebagai bentuk tanggungjawab, Kepala Daerah setiap tahunnya yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah Daerah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, lanjut Edy, di tahun 2020 di tahun kedua pada periode pemerintahan tahun 2018-2023 kebijakan pembangunan difokuskan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, dan 7 urusan pilihan serta 6 urusan Pemerintahan fungsi penunjang.
“Kita pastikan pembangunan Pulang Pisau terus berjalan meskipun ditengah pendemi seperti saat ini. Kami minta dukungan dari pihak legislatif agar pembangunan ini berjalan maksimal,” tutupnya.(app)
Discussion about this post