KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Desa Goha kecamatan Banama Tingang geger dengan penemuan sosok mayat mengapung di galian tambang emas Sei Bakei Pematang Karam, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Jumat (23/04/2021) kemaren.
Korban yang dikenal bernama Indra Saputra (32), warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kuala Kapuas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Korban diduga dibunuh oleh Aprianto (28), warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim IPTU John Digul Manra, Minggu (25/04/2021).
Pihaknya menjelaskan, insiden maut tersebut bermula Rabu (21/04/2021) kemaren saat terduga pelaku bersama 3 orang rekannya duduk dianjungan lanting atau rakit milik Rendy.
“Tiba-tiba korban datang dalam keadaan mabuk serta marah-marah sambil memukul lantai sambil berkata ‘Jewu iye keme Reno te’ (Besok dia Reno itu, Rasakan),” cerita Kasat Reskrim Polres Pulpis itu berdasarkan keterangan saksi.
Melihat tingkah laku dari korban, pelaku merasa tersinggung, pelaku secara reflek langsung memukul bagian kepala sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong, sehingga korban tercebur ke danau.
Kemudian, lanjutnya, perkelahian tersebut dilerai oleh teman-teman korban.
“Salah satu teman korban bernama Mastur, membantu menyandarkan korban dianjungan, namun lantaran tidak mampu mengangkat tubuh korban dari air seorang diri ia meminta pertolongan rekan kerjanya. Namun, saat kembali bersama rekannya untuk menolong korban sudah tidak berada ditempat. Kemudian mereka melakukan pencarian, namun tidak ditemukan,” ucapnya.
Pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan pemilik lanting bernama Redy (43) mengapung di danau dengan kondisi meninggal dunia.
Pemilik lanting tersebut langsung melaporkan ke Polsek Banama Tingang.
Ia menambahkan mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengevakuasi korban.
“Kita langsung mengevakuasi korban dan meminta visum et refertum, serta melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses keperluan penyelidikan dan hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang juga diamankan, baju kaos warna putih loreng hijau merk fila dan celana pendek warna hitam merk adidas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) yakni dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.(app)
Discussion about this post