KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penelusuran batas antara Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan dengan desa-desa sekitarnya, mulai dilakukan Rabu (28/4/2021). Salah satu hasilnya, Pandran Raya tidak berbatasan dengan Desa Sikan, Kecamatan Montallat.
“Penelusuran tata batas antara Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru dengan Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan. Alhamdulillah, Pandran Raya tidak berbatasan dengan Desa Sikan, sehingga kami berharap kepada PT Antang Ganda Utama (AGU) bisa memenuhi kewajibannya terhadap warga Desa Pandran Raya,” ujar Camat Teweh Selatan Asmuri kepada Kalamanthana.id, Rabu malam.
Asmuri menambahkan, kebun kemitraan yang selama ini dianggap masuk Desa Sikan ternyata tidak benar. Perda nomor 4/2012 menyatakan batas kecamatan sebagai acuan.
Baca Juga: Penuhi Janji, Kecamatan Teweh Selatan Bahas Batas Desa dengan 3 Kecamatan Lain
“Semula kami menyepakati hari ini tinjau lapangan bersama dengan camat, kades dan ketua BPD masing-masing desa. Namun sampai di lapangan dari Kecamatan Teweh Baru tidak hadir. Kami bersama tim kabupaten dan Desa Pandran Raya hanya menelusuri sesuai dengan batas versi Pandran Raya. Hasilnya kami serahkan ke tim kabupaten untuk menentukannya,” jelas Asmuri.
Kepala Bagian Pemerintahan Selretariat Daerah Barito Utara Bahrum Pordelin Girsang, Rabu membenarkan, adanya peninjauan lapangan batas Desa Pandran Raya.
Berdasarkan pemetaan masalah yang dilakukan Bagian Pemerintahan, secara internal atau dalam satu kecamatan, Desa Pandran Raya tinggal menyelesaikan batas dengan Desa Pandran Permai dan Bukit Sawit.
Sedangkan secara eksternal atau batas desa sekaligus batas dengan kecamatan lain, masih harus diselesaikan dengan Desa Sikui dan Hajak, Kecamatan Teweh Baru serta Desa Majangkan, Baliti, Walur, Ketapang, dan Rarawa, Kecamatan Gunung Timang.
“Hari ini langkah awal untuk penyelesaian batas desa di Kecamatan Teweh Selatan dengan desa-desa dan kecamatan tetangga. Nanti hasil lengkap akan disampaikan oleh tim yang turun ke lapangan,” ucap Girsang.
Ketika dikonfirmasi Rabu malam, Eksternal PT AGU (DSN) Said Abdullah Alatas melalui pesan singkat mengatakan, untuk hal ini PT AGU sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) .
“Jadi kalau ada pihak yang berkeberatan silakan untuk menempuh jalur hukum positif,” kata Said kepada Kalamanthana.id. (mel)
Discussion about this post