KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar 3.900 PNS di Kabupaten Barito Utara, boleh bernapas lega. Sekretaris Daerah yang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jainal Abidin, Kamis (29/4/2021) siang menggaransi bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut Tunjangan Daerah alias Tunda dibayarkan sebelum Lebaran.
“Anggarannya sudah kami hitung. TPP bulan Januari sampai dengan Maret dibayarkan sebelum Lebaran,” kata Jainal kepada Kalamanthana.id di Muara Teweh.
Menurut Jainal, Pemkab Barito Utara mesti memperhitungkan secara cermat kemampuan keuangan daerah. Tiga hal, yakni gaji PNS bisa dibayarkan sampai Mei 2021, TPP dibayarkan untuk tiga bulan, dan gaji tenaga kontrak sampai bulan Mei harus terbayar. “Jangan sampai mereka kesulitan saat memasuki hari raya,” tambah Jainal.
Ketika ditanya berapa miliar dana untuk membayar TPP selama tiga bulan, Jainal belum memperoleh detailnya, tetapi ia memastikan dana sudah tersedia, sehingga bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H. “Uangnya sudah tersedia, tinggal dibayarkan,” ucap pria yang merintis karir di Barito Utara sebagai Kepala Dinas Pertanian.
Berita media ini sebelumnya, sampai April 2021, PNS Pemkab Barito Utara belum menerima TPP. Pembayaran TPP mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-5449 Tahun 2019.
Baca Juga: Tiga Bulan Tunjangan Daerah 3.900 ASN Belum Dibayar, Ini Sebabnya..
“Sistemnya berbeda dengan tahun 2020. Waktu itu cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), sekarang mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).Sampai bulan ketiga tahun 2021, belum satupun daerah lain di Kalteng membayar TPP atau tunjangan daerah,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Jufriansyah kepada Kalamanthana.id, Maret lalu.
Jufri memaparkan, proses awal yang mesti dijalankan, BPPKA Barito Utara mengirimkan rincian anggaran TPP ke Kemendagri. Jika disetujui Kemendagri, lalu Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.
Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, besar TPP ASN Pemkab Barito Utara bervariasi. Misalnya ASN Golongan II menerima tunjangan daerah sebesar Rp1.250.000 per bulan. Golongan III dan IV lebih besar lagi. “Adanya Kepmendagri tersebut membuat perhitungan TPP lebih spesifik. ASN Golongan II mungkin takkan mendapat tunjangan daerah sebesar tahun lalu, jika kinerjanya rendah. Begitu pula sebaliknya. Setiap ASN membuat laporan harian apa saja yang dikerjakan terkait tugas pokok fungsinya,” ujar seorang Pejabat Tinggi Pratama kepada media ini.(mel)
Discussion about this post