KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN), H alias Eman (39) dan rekannya Melki (19), karena terlibat peredaran sabu. Penangkapan di Wonorejo, Muara Teweh, Kamis (29/4) malam.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satresnarkoba AKP Slameto, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/4/2021) pagi membenarkan, penangkapan Eman dan M beserta barang bukti sabu seberat 0,24 gram di RT 30 Jalan Wonorejo, Kamis pukul 22.30 WIB.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah. Saat tim menuju ke rumah tersangka H, ternyata ada tersangka M. Lalu keduanya diinterogasi,” jelas Slameto.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengaku kepada polisi sering mengantarkan sabu yang diperolehnya dari tersangka Eman.
“Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka H. Di sana petugas menemukan sabu yang disimpan di dapam dompet di kamar tersangka H,” tambah Slameto.
Polisi langsung membawa kedua tersangka bersama beberapa barang bukti ke Mapolres Barito Utara. Keduanya dijerat pelanggaran pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda uang paling besar Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post