KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah Polres Barito Timur berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MF (20), karena melakukan pelecehan dengan meraba dan meremas payudara seorang remaja putri sebut saja Bunga (18) di Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (5/5/2021).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengau Iptu Nur Heriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap serta menangkap MF (20) terduga pelaku pelecehan seksual dengan meraba dan meremas payudara seorang remaja putri.
Tertangkapnya MF ini setelah jajarannya menerima laporan dari korban, sehingga polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Iptu Nur Heriayanto mengatakan adapun kronoligis peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIb di Cafe 4L Jalan Ampah – Muara Teweh. Pada saat itu, Bunga berbaring bersama rekan perempuannya yang telah tertidur di kamar.
Kemudian, MF datang secara tiba – tiba berbaring di sebelah dan langsung memeluk korban dengan tangan kiri membekap mulut.
Korban kaget dan berontak namun upayanya tidak berhasil karena cengkraman MF semakin erat sambil melancarkan aksinya memasukan tangan ke dalam pakaian korban meremas payudara bahkan sampai meraba organ intim kewanitaannya.
Rekan perempuannya pun terbangun dan berupaya membantu korban dengan menariknya sampai akhirnya berhasil dan pelaku kabur.
“Pelaku diamankan di Gang Bhakti RT 33 Kelurahan Ampah Kota tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membidik pelaku melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dan asengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain sesuai Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1e, 2e KUHP.
“Untuk barang bukti kita amankan pakaian korban dan melakukan visum kepada korban,”pungkasnya. (tin)
Discussion about this post