KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara memutuskan penutupan tempat wisata pada 13-16 Mei 2021. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Penutupan tempat wisara selama tiga hari berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara nomor 6601/372/PDW/2021, tentang penutupan sementara tempat wisata. Sebagai eksekutor SE bupati tersebut Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga atau Disbudparpora.
SE Bupati Barito Utara mengatur demi mencegah dan meminimalisir penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) serta mematuhi gerakan 5M protokol kesehatan, maka untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H dan hari libur nasional, perlu dilakukan penutupan sementara tempat wisata di Kabupaten Barito Utara mulai 13 Mei sampai dengan 16 Mei 2021.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Barito Utara Annisa Cahayawati, Selasa (11/5/20221) di Muara Teweh menyebut, terkait penutupan tempat wisata, pihaknya menugaskan tim menjaga dan menertibkan portal di lokasi agar tidak ada warga atau pengunjung yang berwisata selama objek wisata ditutup.
Sejumlah tempat wisata yang ditutup sementara di antaranya tiga objek wisata unggulan Dam Trinsing kawasan Bumi Perkemahan Panglima Batur di Kecamatan Teweh Selatan serta Air Terjun Jantur Doyam di Kecamatan Lahei Barat di Jalan Negara, Km 18 Muara Teweh-Puruk Cahu, Kecamatan Lahei Barat serta kawasan wisata lainnya.
Protokol kesehatan/perubahan perilaku: cuci tangan dengan sabun, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, berolahraga cukup, menjaga asupan vitamin dan gizi, memeriksakan diri jika ada gejala, melaporkan diri (jujur) jika ada gejala. (mel)
Discussion about this post