KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sempat tertunda, akhirnya Pemkab Barito Utara memediasi pertemuan antara manajemen PT Bharinto Ekatama atau BEK dengan pemilik lahan Suria Baya, Senin (17/5/2021) di Muara Teweh.
Pertemuan yang dihelat mulai pukul 10.00 WIB ini bersifat tertutup. Saat pertemuan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, tak ada keterangan pers.
Tetapi usai pertemuan, Kepala Desa Benangin II Sabarson.kepada Kalamanthana.id memberikan tiga detail penting hasil pertemuan mediasi tersebut. (1) Melaksanakan mapping (pemetaan masalah). (2) Bupati Barito Utara Nadalsyah mendukung tuntutan ganti rugi pemilik lahan Rp60 juta per hektare, sama dengan nilai pembebasan di wilayah Kalimantan Timur. (3) Memberi kesempatan manajemen PT BEK membahas masalah ini ditingkat pusat.
“Pak Bupati mendukung apa yang jadi aspirasi pemilik lahan di Benangin. Sekarang semuanya kembali kepada PT BEK,” ujar Sabarson.
Pemkab Barito memediasi Suria Baya selaku pemilik lahan di Tinum Karebe, Kecamatan Teweh Timur dengan PT BEK yang diwakili Vice Presiden Direktur Astra Aditya.
Usai pertemuan, tampak Astra dan Suria berjalan beriringan dan saling berbicara. “Kita tunggu penyelesainnya. Selama menunggu, lahan tetap saya tutup. Jangan ada kegiatan lapangan di lahan saya,” tegas Suria di hadapan wartawan.
Seperti diberitakan media ini, Suria Baya keberatan atas tindakan PT BEK masuk ke lahannya tanpa izin. Sebaliknya PT BEK merasa lahan tersebut sebagai wilayah tambangnya. Masalah ini kian membesar, lantaran PT BEK melaporkan Suria ke polisi. Suria juga Tokoh Tewoyan Barito Utara tak tinggal diam, ia terus melawan korporasi tambang batu bara tersebut demi mempertahankan tanah leluhurnya.(mel)
Discussion about this post