KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama organisasi perangkat daerah Pemkab Kapuas menggodok Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Rapareda ini sendiri awalnya merupakan peraturan bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 yang akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Selain mengodok Raperda terkait Prokes, Pansus III juga mengodok Raperda tentang pelayanan publik.
“Tugas kami Pansus III hanya menaikan Peraturan Bupati menjadi produk hukum daerah baik protokol kesehatan covid 19 dan pelayanan publik,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie, Selasa, (18/5/2021).
Legislator asal PPP itu menjelaskan, pihaknya mengodok 2 Raperda tersebut bersama dengan OPD terkait diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan serta Biro hukum Setda Kapuas.
Menurut Darwandie, Perbup 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan selama ini dalam penerapannya dinilai masih lemah karena masih berbentuk Perbup.
“Penegakan protokol kesehatan dilapangan oleh satuan tugas percepatan penanganan covid 19 terhadap masyarakat belum begitu kuat terutama dari aspek pemberian sanksi administrasi mau pun sanksi sosial,” ujarnya.
Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap instrumen pendukung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau sudah menjadi Perda penerapan terhadap disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat lebih kuat dan jelas karena disana ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes covid-19,” pungkas Darwandie. (is)
Discussion about this post