KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui panitia khusus (Pansus) III, belum lama ini menggelar rapat terkait pengodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Ketua Pansus 3 DPRD Kapuas, Darwandie saat dihubungi, Minggu (23/5/2021) mengatakan, pengodokan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes, sifatnya hanya penguatan.
“Kita meningkatkan status Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2020 tentang prokes menjadi peraturan daearah atau Perda. Jadi, sifatnya penguatan saja,” katanya.
Menurut Darwandie alasannya ditingkatkannya status Perbup Prokes menjadi Perda, karena selama ini dalam penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan instrumen Perbup, dirasa masih lemah.
“Lemah dalam artian, para pihak yang berkompeten di dalam hal penegakan disiplin masyarakat terkait Prokes, merasa ada instrumen yang kurang sehingga upaya pendisiplinan tidak memiliki daya paksa yang kuat,” ujarnya.
“Oleh sebab itu Perbup Prokes perlu ditingkatkan menjadi Perda. Harapannya nanti bisa meningkatkan disiplin masyarakat dan mengembangkan budaya taat hukum,” imbuhnya.
Ditambahkan Darwandie, bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah berupa sanksi bersifat administratif dan sanksi sosial.
“Hanya nanti yang mungkin masih perlu pengayaan terkait dengan parameter ukuran bagi penegakan hukumnya, apakah yang dimaksud kerumunan itu seperti apa, ini tentunya harus jelas,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post