KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tindak kriminal persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini, korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi dua kali, sehingga hamil. Tetapi pelaku menyangkali perbuatannya.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono kepada Kalamanthana.id, Jumat (28/5/2021) pagi membenarkan, polisi menahan tersangka SA alias Man (23), karena dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap pertama penahanan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Berdasarkan pengakuan korban dan keterangan ibu korban, semua mengarah kepada tersangka sebagai pelaku. Keterangan korban dan saksi diperkuat dengan hasil visum dokter, korban ternyata sudah hamil delapan bulan. Saat diperiksa, tersangka tidak mengakui perbuatannya,” jelas Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka memperdayai korban, saat mereka berpapasan di jalan, wilayah Kecamatan Teweh Baru. Waktu itu, korban disuruh ibunya membeli susu. Tersangka berhasil mengalihkan perjalanan dan membawa korban ke Muara Teweh.
Baca Juga: Polisi Nilai Alat Bukti untuk Menjerat Pencabul Anak di Bawah Umur Sudah Cukup
“Korban dibujuk dan diajak makan kue. Keduanya berangkat dari wilayah Teweh Baru menuju Muara Teweh. Korban dibawa ke bagian belakang SMKN 1 Muara Teweh. Lalu dibujuk rayu bahkan diancam akan ditinggalkan sendirian, jika tak memenuhi kemauan tersangka. Terjadilah persetubuhan. Perbuatan ini diulangi oleh tersangka di waktu dan tempat lain, sebuah rumah kosong dekat rumah tersangka. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan putus sekolah,” beber Tommy.
Meski tersangka menyangkali perbuatannya, orang tua korban dan korban memberikan keterangan memberatkan. Ternyata SA alias Man cukup dikenal keluarga korban, karena sudah lama berteman baik dengan salah satu kakak ipar korban.
“Keluarga korban mengaku jelas mengenal tersangka. Begitu pun korban langsung menyebut nama tersangka sebagai orang yang menyetubuhinya,” tambah Tommy.
SA dijerat pelanggaran pasal 81 Jo 76D UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Guna keperluan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju berwarna merah motif bunga, selembar celana legging 7/8 warna hitam, selembar celana dalam warna hitam, dan selembar BH warna krem. Polisi juga melengkapinya dengan hasil visum dokter.(mel)
Discussion about this post