KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang tersangka pengedar sabu di Muara Teweh. Salah satunya perempuan ESH alias Lisa (27) asal Malang, Jawa Timur. Sedangkan satu lainnya AM alias Ardi (37) asal Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021) membenarkan, penangkapan dua tersangka tindak pidana narkotika, Jumar (28/5).
Menurut Slameto, satuannya lebih dahulu menangkap Ardi di sebuah rumah kos, Jalan Brigjen Katamso, Km 3, RT 30, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Tersangka Ardi ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,36 gram. Barbuk tersebut disimpan di dalam kotak rokok. “Kami menerima informasi tersangka AM sering menjual sabu,” kata Slameto.
Penyidik langsung mengembangkan penyelidikan. Ardi diinterogasi seputar asal sabu. Ternyata dia mau buka mulut. Ardi mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Lisa.
Hanya berselang sekitar sejam, tim polisi anti narkoba kembali menangkap Lisa di dekat bekas lokalisasi Merong, Km 3, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Lisa tak bisa mengelak, karena polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu 0,29 gram di atas lemari di dalam kamarnya.
Tersangka Ardi dibidik pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Lisa disangkakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Amcaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post