KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, menilai alat bukti yang sah untuk menjerat SA alias Man (23), tersangka pencabul anak di bawah umur sudah cukup, guna melanjutkan kasus ini ke kejaksaan.
Polisi tak sedikitpun ragu apalagi terpengaruh dengan adanya penyangkalan alias tak mengakui perbuatan dari tersangka Man. “Kami mengacu kepada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono kepada Kalamanthana.id, Senin (31/5/2021) siang.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHP, penyidik telah menghimpun berkas keterangan dari empat orang saksi termasuk saksi korban, keterangan ahli, surat berupa visum dari dokter, serta menemukan berbagai petunjuk, sehingga penyidik berani menetapkan penahanan tersangka Man selama 20 hari. “Kasus tersebut berlanjut, mau ada pengakuan atau penyangkalan dari tersangka,” tegas Tommy.
Penasihat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito, Kotdin Manik yang mendampingi tersangka SA saat pemeriksaan, belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan media ini, Senin siang.
Berita Kalamanthana.id Jumat (28/5) tindak kriminal persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini, korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi dua kali, sehingga hamil. Tetapi pelaku menyangkali perbuatannya.
Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Disetubuhi 2 Kali sehingga Hamil, Pelaku Menyangkal
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono kepada Kalamanthana.id, Jumat (28/5/2021) pagi membenarkan, polisi menahan tersangka SA alias Man (23), karena dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap pertama penahanan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Berdasarkan pengakuan korban dan keterangan ibu korban, semua mengarah kepada tersangka sebagai pelaku. Keterangan korban dan saksi diperkuat dengan hasil visum dokter, korban ternyata sudah hamil delapan bulan. Saat diperiksa, tersangka tidak mengakui perbuatannya,” jelas Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka memperdayai korban, saat mereka berpapasan di jalan, wilayah Kecamatan Teweh Baru. Waktu itu, korban disuruh ibunya membeli susu. Tersangka berhasil mengalihkan perjalanan dan membawa korban ke Muara Teweh.
“Korban dibujuk dan diajak makan kue. Keduanya berangkat dari wilayah Teweh Baru menuju Muara Teweh. Korban dibawa ke bagian belakang SMKN 1 Muara Teweh. Lalu dibujuk rayu bahkan diancam akan ditinggalkan sendirian, jika tak memenuhi kemauan tersangka. Terjadilah persetubuhan. Perbuatan ini diulangi oleh tersangka di waktu dan tempat lain, sebuah rumah kosong dekat rumah tersangka. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan putus sekolah,” beber Tommy.
SA alias Man dijerat pelanggaran pasal 81 Jo 76D UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Guna keperluan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju berwarna merah motif bunga, selembar celana legging 7/8 warna hitam, selembar celana dalam warna hitam, dan selembar BH warna krem. Polisi juga melengkapinya dengan hasil visum dokter.(mel)
Discussion about this post