KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah DPRD ke lapangan, giliran Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran hendak mengecek perbatasan Kalteng dengan Provinsi Kalimantan Timur di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Janji Gubernur Kalteng Sugianto Sabran disampaikan saat bertemu dengan para pejabat dan tokoh masyarakat Barito Utara di Muara Teweh, Sabtu (12/6).
“Saya dilaporkan soal perbatasan dengan Kabupaten Murung Raya dan perbatasan dengan Provinsi Kaltim oleh bupati Barito Utara.Mari selesaikan masalah perbatasan Kalteng-Kaltim di PT Bharinto Ekatama (BEK),” tegas Sugianto.
Gubernur Kalteng memastikan dirinya akan melihat langsung wilayah perbatasan di Kecamatan Teweh Timut. “Tinggal cari dan atur waktu. Lebih cepat lebih baik,” kata Sugianto yang sedang menjalani periode keduanya sebagai gubernur Kalteng.
Baca Juga: Gubernur Harapkan Vaksinasi di Barito Utara Bisa Mencapai 80 Persen Desember Nanti
Sebelumnya, sengketa atau konflik batas antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur juga menjadi perhatian DPRD Kalteng. Tim dipimpin Wakil Ketua Jimmy Carter (Demokrat-Dapil Barito), turun mengecek keadaan lapangan, Kamis (3/6).
Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar masalah tapal batas dua provinsi di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barirlto Utara dengan Kecamatan Damai, Provinsi Kutai Barat segera diselesaikan.
Jimmy Carter turun bersama lima orang anggota Komisi I DPRD Kalteng meninjau langsung lokasi perbatasan Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Damai. Turut mendampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum P Girsang dan beberapa stafnya.
Jimmy Carter mengatakan, kunjungan ke tiga titik lokasi tapal batas. Dari tiga titik yang dilihat dengan menggunakan koordinat, semuanya sesuai dengan peta awal.
Hasil dari kunjungan ke lokasi, sambung Jimmy, nanti akan disampaikan kepada gubernur Kalteng. Hal ini guna percepatan penyelesaian. Selain itu, hasil kajian di lapangan akan disampaikan kepada Kementerian Dalan Negeri setelah dirumuskan oleh Pemprov Kalteng.
Jimmy menambahkan, dalam kunjungan tersebut ada sembilan titik berada di wilayah Kalteng didatangi. Sembilan titik itu sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri No 458.59,tanggal 25 Mei 1989. “Titik ini juga yang sudah disepakati pada tahun 2009, sembilan titik jauh berada di dalam wilayah Kalteng,” sebut Jimmy.
Adapun anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin berujar, pada intinya pihak DPRD Provinsi Kalteng mencari data tentang tapal batas lebih banyak guna disampaikan. “Hal ini tentunya, agar lebih baik, sehingga percepatan penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri segera tuntas,” tukas mantan wakil bupati Kapuas ini.(mel)
Discussion about this post