KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Seorang penjual sabu kelas kampung, J alias Ijul (37) dicokok Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya, Minggu (13/6). Dari tangannya disita barang bukti 13 paket kecil sabu seberat 8,44 gram.
Kepala Polres Murung Raya AKBP I Gede Putu melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, dalam rilis, Senin (14/6/2021) membenarkan, penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, Minggu (13/6) pagi, ada peredaran gelap narkoba di Desa Muara Untu. Setelah diselidiki, ternyata tersangka pelaku J,” papar Bagus.
Begitu keadaan memungkinkan, satresnarkoba menggeledah badan dan rumah tersangka. Petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih. Tersangka dan barbuk dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bagus.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu, Satu Perempuan Asal Malang, Satunya Lagi Lelaki Asal Luwu
Guna memperkuat hasil penyidikan, polisi menyita barbuk berupa 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 8, 44 gram, Hp merk Xiomi, sebuah botol plastik warna putih, dan sebuah teskit merek Answer untuk tes uji urine tersangka dengan hasil positif methafetamine atau sabu.
Ijul disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor ndang – undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(mel/srs)
Discussion about this post