KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, berhasil mengamankan satu orang bandar dan satu kurir narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, dengan selang waktu satu hari.
Tersangka pertama, pria berinisial EB (26), diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan, pada tanggal 9 Juni 2021, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Batu Beliung, Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.
Berselang satu hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Juni 2021, giliran wanita berinisial NY alias Ony (55), yang diamankan jajaran Polres Seruyan, ketika diduga akan melakukan transaksi narkotika di sekiar Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang.
Baca Juga: Jual Sabu di Muara Untu, Ijul Ditangkap Bersama Barbuk 13 Paket Berat 8,44 Gram
Dari tangan Ony, jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni dua bungkus narkoba golongan 1 jenis sabu, dengan berat 10,02 gram. Barang bukti tersebut rencanya diantar ke wanita berinisial RN.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Dewi, yang mengaku tinggal di Sampit, Kotawaringin Timur dengan harga Rp.11.500.000, dan mendapatkan upah setelah berhasil mengantar ke saudari Rena,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, kepada wartawan di aula Mapolres Seruyan, Selasa (15/06/2021).
Penangkapan kedua tersangka tersebut, merupakan hasil dari laporan masyarakat. Peran masyaraka dalam memberikan informasi untuk pemberantasan narkoba di Kabupaten Seruyan tentu sangat diperlukan.
“Keduanya disangkakan dengan Tindak Pidana Bidang Narkotika, pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1, Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun,” tegasnya. (sid)
Discussion about this post