KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial R (29) tak berkutik ketika aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka menciduknya di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu, (16/6/2021) siang waktu lalu.
Ia diringkus petugas lantaran terbukti menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu berkat hasil penyelidikan petugas sebelumnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Ya, betul personel kita kemaren telah berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan” ujarnya, Jum’at (18/6/2021).
Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba di 3 Wilayah, 6 Tersangka Berhasil Diringkus
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 4 paket narkotika yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,52 Gram, 1 buah handphone, 1 buah kantong plastik kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara” tandasnya. (arf)
Discussion about this post