KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pengedar sabu kelas kampung, AY alias Nano (47) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, di Jalan PT TOP, Km 7, RT 4, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kamis (17/6).
Polisi anti narkoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,91 gram dari tangan Nano. Barang laknat itu dikemas dalam 38 paket plastik klip. Paket seperti ini dikalangan bandar, pengedar, pengedar kelas teri, dan pecandu narkoba dikenal sebagai paket hemat alias pahe.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, melalui rilis, Jumat (18/6/2021) pagi membenarkan, pihaknya menangkap AY beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Paring Lahung. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan AY di samping rumah. Petugas menggeledah badan dan menemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu,” jelas Slameto.
Begitu menemukan sabu, polisi meneruskan penggeledahan rumah tersangka. Ternyata ditemukan lagi dua buah dompet berisikan 38 paket kecil berisikan sabu. Barbuk tersebut disimpan di bawah lemari es dibagian dapur.
Nano tak bisa mengelak lagi. Dia digelandang ke Mapolres Barito Utara bersama barbuk sabu dan beberapa barbuk lainnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menurut Slameto, penyidik mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara persis siapa bandar atau rantai peredaran sabu yang berada di atas Nano. Mata rantai peredaran sabu di Barito Utara tak pernah menyusut, karena kebanyakan pengedar kelas bawah yang ditangkap.(mel)
Discussion about this post