KALAMANTHANA, Muara Teweh – Apa sebenarnya motif atau alasan tersangka H alias Jery (usia 32, bukan 23) dan adiknya, R alias Revi (24), sehingga tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, Kamriah atau lebih dikenal Nini Jiran (78) di kebun karet wilayah Sosial, RT V, Desa Jingah, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (9/6)?
Seiring tertangkapnya dua tersangka tersebut di Camp Tanaik, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi berhasil mengorek motif pembunuhan Nenek Kamriah.
“Tersangka H sakit hati, karena sering dituduh mencuri karet milik korban. Tersangka juga mengaku tidak mendapat perhatian lebih dibandingkan cucu-cucu lain. Pada saat kejadian, H datang dari pondoknya berjarak sekitar 1 km menghampiri korban yang sedang menyadap karet. Lalu memukul bagian kepala korban dengan sebilah kayu, sehingga korban jatuh dan tak sadarkan diri,” jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan saat jumpa pers, Jumat pagi.
Baca Juga: Seminggu Diburu, 2 DPO Pembunuh Nenek Kamriah Ditangkap di Desa Besi Kaltim
Polisi masih terus menyidik kasus ini, meski dua tersangka sudah ditangkap. Apalagi dari hasil pemeriksaan diketahui perhiasan berupa anting emas dan handphone milik korban raib.
Polisi mesti memastikan berapa banyak perhiasan milik korban, serta kemungkinan adanya uang yang juga raib. “Perhiasan milik ibu saya sekitar 70 gram hilang,” begitu kata Rusdi putera tertua korban kepada Kalamanthana.id, Kamis (10/6).
Pasalnya, pada hari yang sama saat pembunuhan, pihak keluarga melihat kamar rumah milik korban sudah dalam keadaan berantakan.
Ada saksi yang melihat Jery berada dirumah korban pada saat korban masih belum ditemukan. Padahal sebelumnya Jery sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun lalu.
“Saat kita tanya di dalam mobil, tersangka H mengaku anting milik korban sudah dijual. Duitnya dipakai untuk membeli sabu,” kata sumber media ini yang ikut menangkap tersangka.
Bukan hanya peran Jery yang diduga sebagai pelaku utama alias eksekutor, penyidik masih mencari tahu secara pasti peran sang adik, Revi. Sementara ini diketahui peran Revi membantu kakaknya. “Kami masih mendalami peran tersangka R. Hari ini juga kami mencari kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ucap Tommy.
Apa pun ujungnya, penyidik Polres Barito Utara melangkah dengan penuh keyakinan. Dua tersangka dibidik pasal tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 juncto 365 juncto 338 KUHP. Ancaman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kita temukan ada niat atau rencana menghabisi nyawa korban,” tegas Tommy.(mel)
Discussion about this post