KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar seminggu diburu, akhirnya Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil membekuk DPO atas nama H (23) dan R (24) di Camp Tanaik, Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat ditangka, tersangka H sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka R sendiri dan berada di kamar lain. “Mereka ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Besi. Kedua tersangka bekerja sebagai tukang yang membangun rumah tersebut, sehingga diperbolehkan tinggal sementara di situ,” jelas Kepala Polres Baritp Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP M Tommy Palayukan, Jumat pagi.
Baca Juga: Keluarkan DPO, Polisi Buru 2 Cucu Almarhumah Nenek Kamriah
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban Nenek Kamriah. Antara lain tas kecil yang biasa dipakai rombongan jemaah haji, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian.
Baca Juga: Sakit Hati, Motif Jery Tega Habisi Nyawa Neneknya Sendiri, Kamriah
Menurut Tommy, H sebagai pelaki utama dan R turut membantu harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan polisi dan mau melarikan diri. “Keduanya disangkakan pasal 338 juncto pasal 365 KUHP,” ujar Tommy.(mel)
Discussion about this post