KALAMANTHANA, Sampit – Guna memaksimalkan peraturan daerah (Perda) Miras, Ketua Bapemperda DPRD Kotim mendorong agar pihak Pemerintah Daerah setempat, mulai saat ini gencar melakukan langkah-langkah pencegahan, bukan hanya melalui inspeksi mendadak (Sidak) penjualan minuman keras (Miras) ilegal khususnya di Kota Sampit seperti yang terjadi belum lama ini.
Dalam hal ini Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mendorong, agar pemerintah tidak hanya menyidak satu kios saja melainkan menjalankan perda yang ada dan menindak tegas para pelaku usaha miras ilegal tersebut.
“Kitakan sudah punya perda, dan sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017. Bahkkan didalam produk hukum kita itu sudah ada aturannya bahwa miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran, kalau konteksnya berbeda maka itu ilegal,” tegasnya Sabtu (19/06/ 2021).
Disisi lain Handoyo juga menekankan, langkah teknis guna penertiban juga harus dilakukan secara prosedural, dimana dalam hal ini dilakukan pembentukan tim yang mana dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan. Hal ini juga merupakan turunan dari perda itu sendiri yang akan juga akan dituangkan kedalam peraturan bupati (Perbup).
“Kamipun akan mendukung langkah pemerintah daerah dalam menerapkan perda miras tersebut, dan perlu saya tekankan, bagi pihak yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perda maka harus siap dan terima dengan konsekuensinya,” lanjutnya.
Bahkan Legislator Partai Demokrat ini memaparkan, tim yang nantinya dibentuk oleh Bupati yakni tim Penertiban sebagaimana ayat (1) terdiri dari Satpol PP, SOPD yang membidangi Perdagangan, SOPD yang membidangi Penanaman Modal.
“Dan juga termasuk SOPD yang membidangi Kesehatan, SOPD yang membidangi Pariwisata, Kantor Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia;M, Kecamatan dan Kelurahan,Desa dan juga Instansi lainnya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post