KALAMANTHANA, Sampit- Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir menilai setiap masyarakat berhak dalam memantau dan mengawasi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Masyarakat berhak mengawal anggaran dana desanya, agar realisasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Memang faktor geografis dan sumber daya manusia (SDM) disetiap desa di daerah kita ini berbeda dengan pulau Jawa, dan dalam hal ini juga banyak kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam merealisasikan anggaran,” ungkapnya Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam halnya realisasi anggaran dana desa merupakan bentuk sinergitas untuk meningkatkan kemajuan di setiap desa masing-masing.
“Tentunya hal ini berguna agar dana desa bisa dimanfaatkan secara maksimal, peran pendamping desa juga perlu ditingkatkan serta peran masyarakat juga harus dilibatkan, kemudian dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa sampai pertanggungjawaban dan tepat sasaran juga sama perlu dikawal,” timpalnya.
Disisi lain Legislator asal Dapil II ini juga menjelaskan Dana Desa merupakan anggaran yang dikucurkan dari pusat, sehingga lebih besar jika dibandingkan dengan ADD, karena ADD menyesuaikan kemampuan APBD ditingkat kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Karena besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah melalui DD dan ADD memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi aparatur masyarakat untuk bisa membangun desa secara maksimal tapi tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada, dan jangan diselewengkan,”tutupnya.(drm)
Discussion about this post